Home » » Tebar Teror di Medsos, Siswa SMA di Bajarmasin Akhirnya Dijerat UU ITE

Tebar Teror di Medsos, Siswa SMA di Bajarmasin Akhirnya Dijerat UU ITE



seorang siswa sma di banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan undang-undang inperpaduan dan transaksi elektronik oleh kepolisian.

“dari akibat penyidikan pelsaya dijerat uu ite,” kata khasratt reskrim polresta banjarmasin kompol wildan alberd di banjarmasin, minggu (21/2).

dia mengatakan, siswa berinisial fs 15 tahun, warga sultan adam, banjarmasin utara itu, dijerat dengan uu tersebut alhasratnnya dia berbagi teror bom melalui media umum.

meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas i sma negeri itu terus dilanjutkan, namun dia tidak dilsayakan penahanan.

saat ditanya kenapa siswa pelsaya peneror bom itu tidak ditahan, wildan mengatakan, pelsaya masih di bawah umur dan syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan uu ite ancaman hukumannya hanya enam tahun.

“pelsaya tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi uu ite phasratl 45 jo 27 ayat 4 uu no 11 tahun 2008 wacana ite ancaman hukuman 6 tahun.”

untuk diketahui, pada sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 wita, siswa fs sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap senin dan kamis.

sebelumnya fs membisuankan pada jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 wita, usai melaksanakan ibadah solat jumat.

“dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan.”

wildan terus mengatakan, untuk pengawhasratn dan pemantauan terhadap fs masih terus dilsayakan oleh pihak polresta banjarmasin.

“dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawhasratn kami dan selain itu proses hukum terhadap fs terus dilanjutkan.”


via http://www.aktual.com/

0 comments:

Post a Comment